PERSINAS ASAD DKI Jakarta Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan: Program Perlindungan untuk Masa Depan

Jakarta – Dalam rangka memperkuat perlindungan bagi para pesilat dan pengurus, PERSINAS ASAD DKI Jakarta menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Pondok Gede, Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh para pengurus tingkat kota dan jajaran pengurus provinsi, dengan menghadirkan narasumber dari BPJSTK, Ahmad Djodi Setiawan.

Dalam sambutannya, Ketua Pengurus Provinsi PERSINAS ASAD DKI Jakarta, H. Sapardi menekankan pentingnya peran aktif pengurus organisasi dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pesilat, pelatih, hingga pengurus. 

“Kita tidak mengharapkan terjadinya kecelakaan. Tapi, kita tidak tahu apa yang akan terjadi, dan antisipasi adalah hal terbaik yang dapat kita lakukan. Selain memberikan porsi latihan dan teknik bertanding yang aman, kita juga perlu memberikan fasilitas dokter terbaik untuk memberikan tindakan cepat saat terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar Sapardi.

Ia menuturkan, sejak tahun 2023,  Pengprov PERSINAS ASAD DKI Jakarta sudah memberikan fasilitas BPJSTK kepada pesilat tingkat provinsi. “Kami telah merasakan manfaat dari keikutsertaan BPJSTK, yakni penanganan medis yang baik terhadap pesilat yang cedera. Menurut kami, BPJSTK penting sebagai bentuk kepedulian pengurus terhadap pesilat,” ungkapnya. 

Dalam kesempatan ini, Djodi selaku narasumber dari BPJSTK memaparkan bahwa BPJSTK berbeda dengan BPJS Kesehatan, baik dari sistem penanganan maupun manfaat perlindungannya. “BPJS Kesehatan meng-cover pengobatan umum seperti batuk, demam, hingga penyakit berat melalui rujukan bertahap dari puskesmas. Sementara BPJSTK fokus pada kecelakaan kerja dan sifatnya langsung—masuk IGD tanpa perlu rujukan,” jelas Djodi.

Dalam konteks pencak silat, Djodi mencontohkan pentingnya perlindungan bagi atlet yang mengalami cedera saat latihan atau pertandingan. Menurutnya, selama terdapat kontak fisik yang menyebabkan cedera, maka itu bisa diklaim sebagai kecelakaan kerja.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa iuran BPJSTK sangat terjangkau—hanya Rp16.800 per bulan. Iuran ini sudah mencakup perlindungan kecelakaan kerja dan kematian. Manfaat yang diperoleh pun tidak sedikit.

“Untuk perawatan medis akibat kecelakaan kerja, BPJS menanggung biaya tanpa batas, selama sesuai indikasi medis. Selain itu, ada santunan pemulihan, santunan cacat, serta santunan meninggal dunia hingga Rp70 juta,” terangnya.

Djodi juga menjelaskan bahwa perlindungan tidak hanya terbatas pada atlet, tetapi juga mencakup pelatih, hingga pengurus. Bahkan, perjalanan dari rumah menuju lokasi latihan atau rapat organisasi pun termasuk dalam ruang lingkup perlindungan jika terjadi kecelakaan.

“Kalau pengurus berangkat dari rumah menuju rapat, lalu mengalami kecelakaan di jalan, itu termasuk dalam cakupan perlindungan,” tegasnya. Adapun secara administratif, kejadian tersebut perlu dibuktikan dengan adanya surat undangan bagi pengurus yang bersangkutan.

Selain manfaat penanganan kesehatan dan santunan, program beasiswa untuk anak yang ditinggalkan menjadi salah satu sorotan utama. Beasiswa ini berlaku mulai jenjang TK hingga perguruan tinggi, dengan jumlah maksimal 87 juta rupiah per anak (maksimal 174 juta rupiah untuk dua anak).

Djodi juga mengingatkan pentingnya koordinasi administrasi antara pengurus provinsi, kota, dan padepokan. Ia menekankan perlunya pendataan yang rapi agar tidak ada pesilat atau pengurus yang terlewat didaftarkan. “Jangan sampai saat kejadian, nama pesilat atau pengurus tidak terdaftar karena kelalaian administratif. Kita akan susun skema bersama agar pendaftaran kolektif bisa berjalan efektif,” pungkasnya. (amp-promar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *